"Yang satu (Toyota Camry) masih di tangan yang bersangkutan, belum diserahkan. Satunya lagi (Suzuki APV) masih di Serang dalam bentuk mobil ambulance," ujar Kasubdit Penyidikan Tipikor, Sarjono Turin, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (3/12/2014).
Sarjono mengatakan, besar kemungkinan 2 kendaraan itu didatangkan ke Kejagung sebelum tanggal 9 Desember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sembari menunggu tanggal 9, 2 mobil yang sudah ada tetap di parkiran Kejagung. Sisanya nanti menyusul untuk dijejerkan pada 9 Desember," tutup Sarjono.
Sebelumnya, 2 mobil yang sudah terparkir di halaman Gedung Jampidsus, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014) berjenis VW Capella dan Honda CRV. Keduanya tiba sekitar pukul 14.40 WIB.
Kejagung menyita 4 mobil Dadang terkait pembatasan akses mantan Kadis Kesehatan Tangsel tersebut. Sementara, Dadang sendiri telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung pada Selasa (2/12) setelah diperiksa selama 9 jam.
Dalam kasus dengan proyek pengadaan senilai Rp 7,8 miliar itu, pihak kejaksaan telah menetapkan 7 orang tersangka. Salah satunya yaitu adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Keenam tersangka lainnya yaitu eks Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epidβ, Kepala bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah. Selain itu dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.
(aws/jor)











































