Perda Larangan Merokok di Tempat Umum akan Dikeluarkan

Perda Larangan Merokok di Tempat Umum akan Dikeluarkan

- detikNews
Kamis, 20 Jan 2005 15:40 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso akan menerbitkan Peraturan Daerah (perda) yang melarang merokok di tempat umum. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi."Saya menginstruksikan staf saya sudah saatnya dikeluarkan Perda. Karena, kalau Perda bisa diberikan sanksi pada masyarakat yang melanggar," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso usai pengambilan sumpah Kanwil Departemen Kehakiman dan HAM dan Kepala Perwakilan BPKP DKI Jakarta di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2005).Menurut dia, Perda ini dimaksudkan agar orang tidak merokok. "Karena asap rokok dari orang yang merokok justru akan menyebabkan kanker bagi orang yang tidak merokok. Di negara maju sudah ada seperti itu," ujarnya.Selain itu, kata Sutiyoso, perlu dikeluarkan Perda tentang pembelian minuman keras. "Artinya, umur berapa orang boleh masuk diskotik dan umur berapa bisa minum minuman keras," tutur Sutiyoso. (aan/)


Berita Terkait