"Dikenakan pasal 27, UU IT," tutur Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Ancaman hukuman yang dikenakan pada perwira itu enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sutarman menjelaskan, perwira itu mengirim SMS dan kemudian dilacak dan diketahui. Kasus ini sama dengan kasus-kasus lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan. Selain perwira tersebut tersebut, turut diamankan seorang pegawai negeri sipil yang berdinas di Dinas Perhubungan Jabar.
(ndr/mad)