Perwira Polda Jabar Penghina Kapolri lewat SMS Dijerat UU ITE Ancaman Hukuman 6 Tahun

Perwira Polda Jabar Penghina Kapolri lewat SMS Dijerat UU ITE Ancaman Hukuman 6 Tahun

- detikNews
Rabu, 03 Des 2014 16:19 WIB
Jakarta - Perwira Polda Jabar berpangkat AKP yang mengirim SMS menghina Kapolri Jenderal Pol Sutarman sudah ditangkap. Dia kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat dia dan rekannya seorang PNS Dishub dengan pidana UU ITE.

"Dikenakan pasal 27, UU IT," tutur Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Ancaman hukuman yang dikenakan pada perwira itu enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sutarman menjelaskan, perwira itu mengirim SMS dan kemudian dilacak dan diketahui. Kasus ini sama dengan kasus-kasus lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan perwira pertama tersebut dilakukan Kamis (13/11). Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Rancaekek, Tanjungsari, Jawa Barat.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan. Selain perwira tersebut tersebut, turut diamankan seorang pegawai negeri sipil yang berdinas di Dinas Perhubungan Jabar.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads