"โJalur alternatif prinsipnya paralel dengan koridor yang mau dibatasi. Misalnya motor dari HI mau ke Harmoni bisa melintas ke Jl Agus Salim lalu ke Gambir dan ke utara. Lalu bisa juga dari HI ke Jl Abdul Muis lalu ke utara," kata Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Massdes Arroufy usai acara sosialisasi hak-hak disabilitas dalam pelayanan transportasi DKI Jakarta di Jl Bouleverad Raya, Jakarta Utara Rabu (3/12/2014).
Massdes mengatakan, motor milik kepolisian, Dishub dan TNI tidak masuk ke dalam aturan tersebut. Artinya kendaraan milik petugas itu masih bisa melintas di HI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya larangan ini akan berlaku 24 jam, larangan ini juga akan berlaku setiap hari. Pada saat larangan berlaku 17 Desember motor yang masuk ke HI tidak akan langsung ditilang, namun akan diberi pengarahan terlebih dahulu.
(nal/try)