Terakhir Lapor pada 2008, Harta KH Fuad Amin Rp 6,3 M

Terakhir Lapor pada 2008, Harta KH Fuad Amin Rp 6,3 M

- detikNews
Rabu, 03 Des 2014 13:35 WIB
Jakarta - KPK akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Ketua DPRD KH Fuad Amin yang menjadi tersangka penerima suap. Politikus Gerindra itu terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 2008.

Merujuk pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Rabu (3/12/2014), Fuad terakhir kali melapor pada 2 Mei 2008. Saat itu merupakan akhir masa dia menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada periode pertama.

Fuad tercatat memiliki total harta sebesar Rp 6,37 miliar. Rinciannya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3,2 miliar yang berada di 2 lokasi di Jakarta Timur, 2 lokasi kota Surabaya dan 5 lokasi di Kabupaten Bangkalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu dia juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin lain senilai Rp 315 juta berupa mobil merek KIA Pregio, mobil Toyota Kijang dan Toyota Yaris. Harta lain adalah benda bergerak senilai Rp 55 juta, giro dan setara kas lain sejumlah Rp 2,79 miliar.

KPK menyatakan Fuad secara berkala menerima fee panas sejak 2007 dari PT Media Karya Sentosa, perusahaan yang bekerjasama dengan BUMD di Bangkalan untuk menyalurkan gas alam ke Gresik dan Gilir Timur. Besar kemungkinan fee yang didapatkan sejak tujuh tahun silam itu sudah berubah bentuk menjadi aset lain.



(fjp/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads