Perdebatan itu berlangsung di sidang paripurna Munas IX Golkar di Mangupura Hall, Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12/2014). Usulan tentang adanya posisi ketua harian ada dalam hasil rapat Komisi A bidang Organisasi dan Rekomendasi yang disampaikan oleh juru bicara Rully Chairul Azwar.
"Ketua umum/Ketua Tim Formatur dapat melakukan penambahan, perubahan dan/atau penyesuaian struktur kepengurusan sesuai kebutuhan termasuk ketua harian, dengan batas maksimal 150 orang," kata Rully membacakan salah satu hasil rapat Komisi A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tambah satu poin yaitu ketua harian apabila diperlukan. Bagaimana setuju?" tanya Nurdin.
Namun sebelum Nurdin mengetok palu, sejumlah peserta yang merupakan anggota Komisi A protes. Mereka merasa wacana ketua harian tidak pernah dibahas di rapat komisi.
"Komisi A sudah sepakat, tiba-tiba nambah ketua harian, ini jadi gemuk. Seharusnya minim struktur tapi kaya fungsi," kata salah seorang peserta.
Peserta lain pun mencurigai alasan usulan ini tiba-tiba muncul. Ia meminta perumus memaparkan alasannya.
"Apa ini ada udang di balik batu? Ini bukan sikap di rapat komisi. Tanya tim perimus, dari mana itu munculnya? Dari mana sumbernya?" ucap peserta tersebut.
Rully selaku jubir Komisi A pun menjelaskan bahwa posisi ketua harian ini adalah usulan peserta. Salah seorang peserta lain pun berdiri dan mengaku sebagai pengusul. Ia juga menyebutkan bahwa posisi ketua harian dibutuhkan di daerah karena banyak ketua dpd yang menjadi pejabat daerah.
Nurdin Halid lalu mengungkapkan bahwa dirinya sebagai pimpinan sidang memiliki wewenang untuk menyatakan sikap. Menurutnya, meski wacana ketua harian tidak dibahas saat rapat komisi, tetap bisa dibahas di paripurna yang sifatnya lebih tinggi.
"Hal yang tidak dibahas di komisi bisa saja di paripurna. Pimpinan munas punya hak untuk menyatakan sesuatu," kata Nurdin.
Mantan Ketum PSSI ini kemudian mengetok keputusan untuk merevisi ART Partai Golkar. Munas IX Golkar menyetujui bahwa Ketum dapat menunjuk Ketua Harian apabila diperlukan.
"Setuju Bab 5 Pasal 6 ayat 1 ART menjadi posisi ketua harian apabila diperlukan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota, " ucap Nurdin sambil mengetok palu.
(imk/van)