Sidang Ismoko Langkah Awal?

Suap Polisi di Kasus BNI (3)

Sidang Ismoko Langkah Awal?

- detikNews
Kamis, 20 Jan 2005 15:09 WIB
Jakarta - Langkah Mabes Polri untuk menyidangkan Brigjen Pol Ismoko ini bukan tidak mungkin akan membuat ciut nyali para petinggi Polri yang selama ini merasa kebal hukum. Maklum, sidang kode etik terhadap Ismoko yang perwira tinggi ini termasuk barang baru.Meskipun suap dan korupsi sudah menjadi barang sehari-hari di lingkungan polisi, namun sampai sejauh ini belum ada kasus yang diurus secara serius. Memang di sana sini banyak digelar sidang kode etik polisi, bahwa banyak polisi yang dibawa ke pengadilan umum. Polisi yang dipecat dan masuk bui karena ulahnya yang ngaco, juga tidak sedikit.Namun, kasus-kasus pemberian sanksi terhadap polisi yang melakukan tindakan tercela dan merusak citra institusi itu biasanya dilakukan terhadap polisi berpangkat rendah. Perwira menengah saja jarang sekali terkena sanksi, apalagi perwira tinggi. Oleh karena itu sidang kode etik buat Brigjen Ismoko kali ini benar-benar mendapat perhatian serius kaum polisi.Menurut pengamat kepolisian Andrianus Meliala, sidang kode etik terhadap Brigjen Pol Ismoko kali ini sebetulnya bisa digunakan untuk kampanye Polri. Kampanye bahwa Polri saat ini tengah memperbaiki sistem kerjanya. Kampanye bahwa sebagai aparat penegak hukum polisi harus bersih. Tak peduli bahwa suap dan korupsi itu dilakukan oleh polisi rendahan atau polisi atasan, insititusi ini tetap bertindak tegas.Oleh karena itu Adrianus menyayangkan bila sidang-sidang penegakkan kode etik ini hanya berhenti pada kasus Ismoko. Polri harus bersikap sama terhadap semua anggotanya yang terlibat korupsi dalam kasus-kasus lainnya. Dengan demikian tidak timbul kesan bahwa Ismoko hanya seorang yang dikorbankan."Kasus Ismoko ini adalah kasus perwira tinggi pertama yang di sidang etik-kan. Tetapi sekali lagi, yang lebih penting adalah simboliknya bahwa sekarang tidak ada orang yang main-main lagi di Polri," kata Andrianus Meliala kepada detikcom.Sidang kode etik terhadap Brigjen Ismoko sendiri sebetulnya baru merupakan permulaan. Dalam sidang ini yang dibahas hanya masalah filosopi kerja, bukan berapa uang yang diterima oleh Ismoko. Sanksi yang bisa dijatuhkan juga hanya berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan pemecatan.Tapi bukan berarti perkara ini berhenti di sini saja. Jika nantinya memang terbukti bersalah, Ismoko bisa dialihkan ke peradilan umum. Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri ini bisa dipidanakan dengan pasal suap."Kalau bisa jangan dikenakan sanksi secara internal saja. Ismoko juga harus dibawa ke kasus hukum dan menjadi hukum pidana khusus. Bila terbukti dan itu jelas-jelas melanggar hukum, maka harus diserahkan dan dikenakan dengan pasal suap," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Luky Jani.Penegakan hukum memang kunci dari semua niat untuk membersihkan diri dari praktek korupsi. Seberapa canggihnya peraturan dibuat, tanpa niat untuk menerapkannya sama juga bohong. Percuma.Rakyat menunggu tindakan pembersihan di tubuh penegak hukum, baik polisi, jaksa, hakim, pengacara dan petugas LP. Jangan sampai mereka justru berlindung di balik aturan yang tidak jelas dan sebagainya. Ibarat sapu, bagaimana bisa dipakai untuk membersihkan kalau sapunya sendiri kotor. (diks/)


Berita Terkait