Polda Terima Pengembalian Berkas Adiguna dari Kejati DKI
Kamis, 20 Jan 2005 15:08 WIB
Jakarta - Karena dianggap kurang lengkap, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas Adiguna Sutowo ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas itu pun sudah diterima Polda.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono mengakui berkas Adiguna secara resmi sudah diterima dari Kejati DKI Jakarta yang dikembalikan dengan sejumlah arahan dan petunjuk dari jaksa (P19). Namun dia menolak menjelaskan kekurangan apa yang harus dipenuhi polisi dan materi apa yang diminta kejaksaan."Setelah dipelajari, ternyata petunjuk dan arahan jaksa dapat atau tidak sulit untuk dipenuhi. Tidak ada hal-hal yang krusial dalam arahan dan petunjuk mereka," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (20/1/2005).Untuk itu, lanjut dia, sesuai KUHAP, Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas dan mengembalikan berkas itu dalam kurun waktu 14 hari ke kejaksaan.Adiguna menjadi tersangka dalam kasus penembakan pelayan bar Fluid Club Hotel Hilton Yohanes Brachman Hairudy Natong (Rudy) pada 1 Januari 2005.Penyidik menyangka putra mendiang Direktur Utama Pertamina Ibnu Sutowo itu, dalam berkas penyidikan melanggar Pasal 338 KUHP mengenai tindakan kriminal yang menyebabkan hilangnya nyawa Rudy, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12/1951 tentang Keadaan Darurat mengenai penguasaan senjata api (pistol) secara ilegal atau tanpa kelengkapan surat izin.Ancaman tindak pidana pembunuhan pidana dengan penjara maksimum 15 tahun, sedangkan penguasaan serta penggunaan senjata ilegal pidana penjara setidaknya selama 20 tahun atau seumur hidup. Apabila keduanya terbukti, hukumannya minimum tindakan kriminal pokok ditambah sepertiga.
(sss/)











































