Meleset dari Target, DPR Kebut Pembahasan RUU MD3 di Masa Reses

Meleset dari Target, DPR Kebut Pembahasan RUU MD3 di Masa Reses

- detikNews
Rabu, 03 Des 2014 10:46 WIB
Jakarta - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk ke dalam program legislasi nasional (2014). Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut ada kemungkinan Rancangan Undang-undang MD3 akan dibahas di masa reses.

"Dan ini harus kami laksanakan dengan cepat supaya bisa selesai, kemudian RUU sudah disepekati menjadi RUU inisiatif DPR," kata Agus di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Awalnya DPR menargetkan revisi UU MD3 selesai sebelum 5 Desember 2014. Namun menurut politisi Partai Demokrat itu pembahasan RUU MD3 sulit untuk bisa diselesaikan Jumat (5/12/2014) lusa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tanggal 5 Desember agak sulit. Tapi, dalam peraturan DPR RI apabila harus dipaksakan apabila kita ingin mengerjakan sesuatu itu dalam masa reses itu bisa dikerjakan," kata Agus.

Agus menjelaskan pasca paripurna Selasa kemarin, RUU MD3 harus dibahas dengan cepat. Baleg diharapka bisa bekerja cepat sehingga setelah RUU itu dikirim ke pemerintah, maka tinggal menunggu surat presiden.

"Dari kemarin kami kembalikan di baleg untuk diproses. Setelah RUU itu dikirimkan kepada pemerintah, nanti kami akan menunggu surpres (surat dari presiden) itu juga dilengkapi dengan tim karena RUU dari DPR, daftar invetarisasi dari pemerintah, serta menugaskan kementerian apa yang menangani RUU MD3 ini," tuturnya.

Nantinya RUU MD3 akan disampaikan ke pimpinan DPR dan akan disahkan dalam rapat paripurna.

(hat/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads