Berkas Perkara Korupsi APBD Dilimpahkan ke PN Semarang
Kamis, 20 Jan 2005 13:35 WIB
Semarang - Setelah diproses di Kejari Semarang, berkas kasus korupsi dana APBD 2004 senilai lebih dari Rp 2 miliar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam waktu dekat, 11 tersangka akan dimejahijaukan. Berkas perkara itu diserahkan oleh 3 jaksa yakni Didik, Gatot Gunarto dan Eko Yulianto kepada panitera sekretaris PN Semarang Soenarman di PN Semarang, Jl. Siliwangi, Kamis (20/1/2005). Perkara korupsi APBD itu dibagi dalam 3 berkas. Berkas pertama atas nama Son Haji Zaenuri, Hendarto Handoyo, Supriyadi dan Ahmad Sujianto. Berkas kedua atas nama Fatur Rahman, Santoso Utomo, Agustina Wilujeng dan Tohir Sangirjo. Sedangkan berkas ketiga atas nama Ismoyo Subroto, Abdul Syukur Gani dan Humam Mukti Aziz. Selain itu kejari juga melipahkan barang bukti berupa uang senilai Rp 196 juta serta 59 bendel arsip. Menurut Seonarman, setelah menerima berkas, PN akan segera menunjuk majelis hakim. Selanjutnya, majelis hakim itu yang akan menentukan jadwal sidang. Sesuai aturan, PN mempunyai waktu selama 6 bulan ke depan untuk menyelesaikan perkara. "Kecuali ada masalah seperti terdakwa sakit sehingga jadwalnya bisa molor," ujarnya. Kejari telah menetapkan 13 tersangka tersangka dalam kasus korupsi APBD. Dua dari 13 tersangka saat ini belum diperiksa karena sakit. Para tersangka itu dijerat pasal 64 (1) KUHP ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(rif/)











































