Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Ujang Bachtiar, mengatakan ketiga ibu rumah tangga yang merupakan bandar kelas kakap yakni Jiyem, Henni Munthe dan Ng Lydiawati. Ketiganya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Penangkapan para pengepul (bandar) ini juga hasil pengembangan kami setelah menangkap puluhan pengecer di berbagai wilayah. Perihal mereka merupakan satu kelompok atau bukan, masih kita telusuri," ujar Ujang kepada wartawan, Rabu (3/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari penggerebekan beberapa waktu lalu, dari 6 orang yang bermain judi remi, satu diantaranya Oknum PNS. Untuk dari mana lembaganya, kita tidak sebut. Pastinya dari lembaga pemerintahan," ungkap Slamet.
Dari hasil tangkapan puluhan pelaku, polisi menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 3,9 juta. Selain itu, polisi juga menyita berbagai jenis alat bukti perjudian.
"15 Handphone, rekapan judi togel, buku tafsir mimpi, perangkat dadu koprok, kartu remi, kartu domino, dan 2 unit perangkat keras komputer. Puluhan pelaku judi tersebut dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancama hukuman bervariasi, maksimal 5 tahun penjara," tutup Slamet.
(spt/aan)