TNI Pastikan Koptu Darmono Sudah Dibawa Pomal dan Kini Sedang Diperiksa

TNI Pastikan Koptu Darmono Sudah Dibawa Pomal dan Kini Sedang Diperiksa

- detikNews
Rabu, 03 Des 2014 09:19 WIB
Jakarta - Koptu Darmono yang juga ikut ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dipastikan sudah dibawa dan diperiksa oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal). Proses hukum Darmono nantinya akan diserahkan ke Pomal yang berada di Komando Armada Timur (Koarmatim).

"Sudah di Pom AL, sekarang sedang diperiksa. Nanti akan dibawa, sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukannya atau istilah polisinya TKP nya. Kalau kejadian ini nanti dibawa ke Surabaya, di Pangarmatim Dermaga Ujung. Kalau di wilayah barat baru di Pangarmabar yang ada di Gunung Sahari itu," ujar Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2014).

TNI disebut Fuad akan mendalami keterlibatan anggotanya dalam kasus dugaan penyuapan terhadap politisi Gerindra itu. KPK sendiri sudah menyatakan Darmono berperan sebagai kurir pengantar uang dari Direktur PT Media Karya Santosa, Antonio Bambang Djatmiko yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara ini sudah dapat diindikasikan dari personel TNI AL ini sebagai kurir yang mengantarkan uang antara pihak penyuap dengan yang disuap. Tapi perlu digarisbawahi keterlibatan anggota TNI di sini bukan sebagai yang korupsi, yang jelas apa yang dilakukan dia sudah keluar dari ketentuan," kata Fuad.

"Yang ditangkap KPK ini kan yang disuap dan menyuap bukan anggota TNI. Si anggota TNI adalah unsur yang terlibat yang mengamankan proses itu. Mungkin dia yang mengamankan barang atau uang dan tidak ada kaitannya dengan tugasnya. Sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal prajurit berpangkat kopral bisa suap menyuap," sambungnya.

Jika memang diperlukan, proses hukum Darmono bisa ditangani Pomal yang ada di pusat yaitu di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta. Meski begitu, Fuad belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diterima Darmono karena perlu melalui pemeriksaan dan sidang.

"Kita tidak bisa mengira-ngira sanksinya apa, itu akan menyesuaikan dari hasil sidang. Apakah yang dilakukannya masuk dalam hukum disiplin atau hukum pidana, nanti masuk pasal apa. Kalau memang harus di pusat, kita akan bawa dia ke sini, ke Pomal yang ada di Cilangkap," tutup Jenderal Bintang 2 itu.

(ear/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads