"Sudah di Pom AL, sekarang sedang diperiksa. Nanti akan dibawa, sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukannya atau istilah polisinya TKP nya. Kalau kejadian ini nanti dibawa ke Surabaya, di Pangarmatim Dermaga Ujung. Kalau di wilayah barat baru di Pangarmabar yang ada di Gunung Sahari itu," ujar Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2014).
TNI disebut Fuad akan mendalami keterlibatan anggotanya dalam kasus dugaan penyuapan terhadap politisi Gerindra itu. KPK sendiri sudah menyatakan Darmono berperan sebagai kurir pengantar uang dari Direktur PT Media Karya Santosa, Antonio Bambang Djatmiko yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ditangkap KPK ini kan yang disuap dan menyuap bukan anggota TNI. Si anggota TNI adalah unsur yang terlibat yang mengamankan proses itu. Mungkin dia yang mengamankan barang atau uang dan tidak ada kaitannya dengan tugasnya. Sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal prajurit berpangkat kopral bisa suap menyuap," sambungnya.
Jika memang diperlukan, proses hukum Darmono bisa ditangani Pomal yang ada di pusat yaitu di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta. Meski begitu, Fuad belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diterima Darmono karena perlu melalui pemeriksaan dan sidang.
"Kita tidak bisa mengira-ngira sanksinya apa, itu akan menyesuaikan dari hasil sidang. Apakah yang dilakukannya masuk dalam hukum disiplin atau hukum pidana, nanti masuk pasal apa. Kalau memang harus di pusat, kita akan bawa dia ke sini, ke Pomal yang ada di Cilangkap," tutup Jenderal Bintang 2 itu.
(ear/kha)