Salah satu anggota TNI AL bernama Koptu Darmono ikut tertangkap tangan KPK dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Darmono pun lalu diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) untuk ditindaklanjuti proses hukumnya dengan sanksi terberat berupa hukuman penjara.
"Nanti ada sanksi disiplin. Sanksi terberat dipenjara, kalau pemecatan masih lihat nanti. Nanti akan diselidiki oleh Pomal," ujar Kadispen TNI AL Laksamana Pertama Manahan Simorangkir saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2014).
Pemecatan masih belum dapat dipastikan karena jajaran TNI AL juga masih perlu mendalami sampai sejauh mana keterlibatan Darmono dalam kasus suap bisnis pasokan gas untuk BUMD itu. Berdasarkan informasi dari komandannya, Darmono yang bertugas di Batalyon Angmor (Angkatan Bermotor) di Jakarta itu merupakan prajurit yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia di Batalyon Angmor. Saya tanya komandannya, (Darmono) ini bukan anak yang nakal. Dia bukan orang yang disersi juga. Mungkin dia diajak teman yang perusahannya dekat markasnya suruh menemani. Sepertinya dia nggak tahu soal suap. Ini setingkat Kopral paling apa sih, hanya menemani. Kasarannya mengawal, tapi masih diselediki," sambungnya.
Menurut KPK, Darmono berperan sebagai kurir pengantar uang untuk Fuad Amin yang merupakan politisi Gerindra dalam kasus suap ini. Ia menjadi perantara dari pihak Direktur Media Karya Santosa, Antonius Bambang Djatmiko yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Manahan mengatakan Darmono memang sempat izin pergi ke luar kota.
"Saya tanya ke komandannya, dia memang sempat izin. Ke Surabaya ya kalau nggak salah," tutur Manahan.
(ear/kha)