"KSAL kaget juga, katanya suruh dalami ini. (KSAL bilang) kok bisa ada anggota kita (yang terlibat). Kan memang ditangani Pomal (Polisi Militer TNI Al) nanti," ujar Kadispen TNI AL Laksamana Pertama Manahan Simorangkir saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2014).
Manahan pun menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keterlibatan Koptu DRM (Darmono) dalam kasus dugaan suap Fuad Amin yang merupakan politisi Geridra itu. KPK sendiri sudah mengatakan DRM merupakan perantara atau kurir dari pihak Direktur Media Karya Santosa, Antonio Bambang Djatmiko (ABD) yang memberikan fee dari kontrak bisnis pasokan gas untuk BUMD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DRM sendiri disebut Manahan bertugas di Batalyon Angmor (Angkutan Bermotor) di Jakarta. Dengan pangkatnya saat ini, DRM memiliki penghasilan Rp 5 juta untuk take home pay setiap bulannya.
"Sekitar Rp 5 juta, tapi sudah full itu. Sudah dengan tunjangan-tunjangannya," tutupnya.
KPK sebelumnya menyatakan akan menyerahkan proses hukum DRM ke Puskomal (Pusat Komanda Polisi Militer TNI AL) malam ini karena tidak berwenang menindak. Menurut KPK, DRM yang ditangkap di lobi Gedung EB, Jakarta, pada Senin (1/12) siang itu akan diserahkan ke Pomal malam ini juga.
(ear/kha)










































