"PT SJ kan BUMD di Bangkalan, FA kan dulu kepala daerah. Kita dalami apakah ada kaitannya dengan pemenuhan pasokan listrik, itu yang mesti didalami," ucap Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014).
Bambang menegaskan KPK memastikan adanya pemberi yaitu Antonio dan penerima yaitu Fuad. Namun, Bambang enggan memperjelas secara pasti sejak kapan praktik penyuapan itu berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang dikumpulkan, pada tahun 2007 Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan melakukan kerjasama eksplorasi antara BUMD di Bangkalan dengan perusahaan swasta PT Media Karya Sentosa. Kontrak itu dilakukan untuk membangun pipa dan pengelolaan gas dari Blok eksplorasi West Madura Offshore.
Pertamina Hulu Energy selaku pemegang hak kelola dari blok eksplorasi itu kemudian menyepakati jual beli gas dengan PT Media Karya Sentosa. Kemudian, Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengelola urusan distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa. Kontrak itu sebenarnya untuk menghidupkan PLTG di Bangkalan dan Gresik.
Dari hal itu muncul dugaan bahwa Fuad menerima suap dari PT Media Karya Sentosa sejak tahun 2007. Namun, Bambang yang dikonfirmasi mengenai hal itu enggan menjawab secara gamblang.
"Tadi ada pertanyaan yang tahun 2007 itu, saya musti cek itu," ucap Bambang.
(dha/kha)











































