KPK: Oknum TNI AL Jadi Perantara Suap, Kami Serahkan ke Puskomal

KPK: Oknum TNI AL Jadi Perantara Suap, Kami Serahkan ke Puskomal

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 19:32 WIB
KPK: Oknum TNI AL Jadi Perantara Suap, Kami Serahkan ke Puskomal
Jakarta -

Dalam rangkaian penangkapan terhadap mantan Bupati Bangkalan KH Fuad Amin, tim KPK juga mencokok salah seorang oknum TNI AL. Karena tidak berwenang untuk melakukan penyidikan kepada anggota TNI, KPK menyerahkan proses hukum oknum berpangkat Koptu itu ke Puskomal (Pusat Komando Polisi Militer TNI AL).

"Pimpinan KPK sudah komunikasi dengan KSAL, sudah bertemu Danpuskomal, ada seseorang perantara yaitu DRM (Darmono) ternyata oknum angkatan laut, pangkat Koptu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam koferensi pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014).

Menurut Bambang, Koptu Darmono berperan sebagai kurir dalam kasus suap ini tepatnya sebagai perantara dari pihak Direktur Media Karya Santosa, Antonio Bambang Djatmiko. Nama terakhir dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena tak punya kewenangan untuk menindak, KPK menyerahkan proses hukum Koptu Darmono ke Pomal TNI AL. "Berdasarkan pasal 42 UU KPK di mana KPK punya kewenangan koordinasi dan pengendalian penyelidikan penyidikan tipikor yang diduga dilakukan oleh orang yang tunduk pengadilan militer. Pasal 11, KPK menyerahkan Koptu DRM ke Danpuskomal," jelas Bambang.

Malam ini juga, Koptu Darmono akan diserahkan ke pihak TNI. "Pada malam ini kita serahkan suratnya dan juga orang yang berinisial DRM ini," tegas Bambang.

Sementara itu, mantan Bupati Bangkalan KH Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah pihak pemberi yakni seseorang berinisial ABD yang merupakan direktur PT Media Karya Sentosa dan ajudan Fuad Amin berinisial RF.

(kha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads