Ali Imron: Tidak Ada Restu Ba'asyir untuk Mengebom Bali
Kamis, 20 Jan 2005 12:14 WIB
Jakarta - Kesaksian terpidana bom Bali Ali Imron terkait kasus Ba'asyir berubah signifikan. Dia mengaku bahwa pimpinanya adalah Abdullah Sungkar, bukan Abu Bakar Ba'asyir. Ali juga mengaku para pelaku bom Bali tidak pernah mendapat restu dari Ba'asyir. Ali Imron bersaksi dalam sidang kasus bom dengan terdakwa Ustadz Abu Bakar Ba'asyir yang digelar di Auditorium Gedung Departemen Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2005). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soedarto. Bertindak sebagai JPU (jaksa penuntut umum) adalah Salman Maryadi. Ba'asyir hadir dalam sidang ini dengan didampingi para kuasa hukumnya. Di awal persidangan, Ali Imron ditanya majelis hakim mengenai perkenalannya dengan Ba'asyir. Ali mengaku mengenal Ba'asyir pertama kali saat dirinya duduk di bangku SD kelas IV. Saat itu, Ali diajak ayah kandungnya menjenguk kakaknya, Ali Gufron alias Muklas, di Pesantren Ngruki, Solo tahun 1982. Ali mengaku bertemu Ba'asyir untuk kedua kalinya pada tahun 2001. Saat itu, Ali ke Pesantren Ngruki untuk mengantar undangan kepada Ba'asyir. Ba'asyir diminta memberikan ceramah dan tausiyah di pengajian di Ponpes Al Islam Lamongan dalam rangka pelepasan santri akhir tahun. Setelah tahun 2001 itu, Ali juga sempat bertemu Ba'asyir kembali. Saat itu, Ali diajak kakaknya, Amrozi, mendatangi Ba'asyir dengan maksud untuk mengajak bisnis kain. Dalam pertemuan itu, Amrozi menyampaikan bahwa ada berita di Malaysia bahwa ada kelompok yang mengaku kelompok Islam melakukan perampokan. Menurut Ali, Ba'asyir prihatin atas berita itu. "Mengapa kok bisa begitu. Mengaku Islam kok merampok. Itu mencoreng nama Islam, namanya," kata Ali Imron menirukan pernyataan Ba'asyir. Setelah itu, Ali Imron mengaku tidak bertemu kembali dengan Ba'asyir. Majelis hakim juga menanyakan tentang Jamaah Islamiyah (JI) kepada Ali. Ali mengaku mengetahui adanya JI setelah membaca buku Jamaah Islamiyah Mesir yang berbahasa Arab. Saat itu, Ali sudah berada di Afganistan untuk melakukan jihad. "Teman-teman di sana menyatakan, kita semua ini ya jamaah Islamiyah," ujarnya. Saat ditanya siapa pimpinan (amir) dirinya, Ali menjawab, "Saya menganggap amir saya adalah Abdullah Sungkar". Ali juga mengaku pernah mengucapkan sumpah. "Saya perah mengucapkan janji yang isinya 'Demi Allah, saya akan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya'," kata Ali. Selanjutnya, majelis hakim menanyakan tentang peledakan bom Bali. Saat ditanya apakah fasilitas terkait peledakan bom itu diperoleh dari Ba'asyir, Ali Imron membantahnya. "Tidak," tegas pria yang sering disapa Ale itu. Ali juga menjelaskan bahwa mobil L 300 yang digunakan untuk peledakan bom Bali adalah mobil yang dibeli oleh dirinya dan Amrozi. "Uangnya kami terima dari Imam Samudera," jelasnya. "Apakah ada fatwa dari terdakwa sebelum pengeboman?" tanya hakim. "Tidak ada," jawab Ali lagi. Hakim juga menanyakan apakah Ali Imron pernah melapor kepada Ba'asyir sesudah peledakan bom Bali. Tapi, Ali mengaku dirinya dan para pelaku bom Bali lainnya tidak pernah melapor kepada Ba'asyir. Majelis hakim juga menanyakan kepada Ali apakah Amrozi pernah bercerita bahwa sebelum ke Bali sudah mengantongi restu Ba'asyir. Tapi, Ali mengaku tidak pernah mendengarnya. Sementara itu, JPU Salman Maryadi juga memberikan sejumlah pertanyaan. Antara lain, JPU bertanya apakah Ali mengetahui sebab Ba'asyir di Malaysia. "Saya hanya tahu setelah membaca majalah saja. Saat itu, masalah penolakan Abu Bakar Ba'asyir terghadap asas tunggal, sehingga melarikan diri," kata Ali. Sejumlah pertanyaan juga diajukan JPU. Tapi, kuasa hukum, Moch Assegaf memprotesnya. Kuasa hukum menilai pertanyaan JPU kepada saksi tidak relevan. Tim kuasa hukum saat diberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi, malah tidak memberikan pertanyaan satu pun. "Kami tidak perlu bertanya, karena apa yang akan kami tanyakan sudah ditanyakan majelis hakim," jelas Assegaf. Setelah itu, majelis hakim menutup sidang. Saksi Utomo Pamungkas alias Mubarok yang seharusnya diajukan sebagai saksi kedua, tidak datang. Mubarok tidak hadir karena sakit. Keterangan sakit ini diperkuat dengan surat sakit dari Klinik Urologi, RSCM yang menerangkan Mubarok harus istirahat dari 19-25 Januari. Sidang selanjutnya akan digelar Kams (27/1/2005). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Mubarok.
(asy/)