Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Teknologi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan dan seorang pegawai PT Pos Indonesia Muhajirin. Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengadaan Portable Data Terminal (PDT).
"Benar, Direktur Teknologi PT Pos berinisial BS dan pegawai PT Pos berinisial M ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony T Spontana dalam pesan singkat, Selasa (2/12/2014).
Budhi ditengarai memainkan proses pengadaan PDT dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan yang tak sesuai kapabilitasnya. Ia juga disebut sebagai penanggungjawab pengadaan dalam rencana awal proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan korupsi PDT yang digunakan untuk pemindaian kiriman pelanggan ini senilai Rp 10,3 miliar. PT Pos Indonesia memesan 1.725 unit PDT dengan menggunakan anggaran tahun 2012-2013.
(vid/kha)