Keputusan itu diketok oleh Nurdin Halid sebagai pimpinan sidang di Mangupura Hall, Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Selasa (2/12/2014). Keputusan pertama adalah menetapkan Golkar berada di dalam Koalisi Merah Putih dan dibentuk di seluruh Indonesia.
Kedua, Munas IX Golkar memutuskan untuk menetapkan menolak Perppu Pilkada. Ketiga, Munas IX memutuskan merevisi UU MD3 untuk berlaku di seluruh Indonesia.
Keempat, Munas IX memutuskan untuk amandemen UU agar Pileg dengan proporsional tertutup. Kelima, Munas menetapkan untuk memecat Agus Gumiwang, Nusron Wahid, serta kader Partai Golkar yang menamakan diri sebagai presidium penyelamat Partai Golkar dan kader yang menolak keputusan Rapimnas VII Golkar.
Keputusan keenam atau yang terakhir adalah menerima LPJ DPP Partai Golkar masa bakti 2009-2015 diterima secara bulat tanpa catatan.
"LPJ DPP Partai Golkar masa bakti 2009-2015 diterima secara bulat tanpa catatan. Setuju?" tanya Nurdin kepada peserta Munas.
"Setuju!" jawab para peserta yang disusul dengan ketokan palu Nurdin.
(imk/kha)











































