Hal itu terjadi ketika Agustus 2013, kala itu murid (korban) sedang mengalami sakit perut. Murid pun melaporkan ke gurunya. Dan sang guru membawa murid itu ke dalam ruangan perawatan untuk dirawat.
"Korban di bawa ke ruang perawatan dan dikasih es, kemudian korban di bawa ke ruangan lainnya di lantai 2, di mana ruangan itu jendelanya tertutup," ujar jaksa Rohima sebagaimana dikutip detikcom dalam dakwaanya, Selasa (2/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melakukan aksi bejatnya, terdakwa memukul murid hingga merasakan sakit di bagian perutnya. Aksi bejat pun terjadi di ruangan tertutup tersebut.
Atas dakwaan itu, kuasa hukum guru JIS, menegaskan apa yang dibacakan jaksa dalam sidang tadi ialah rekayasa. Mereka juga mempertanyakan, mengapa jaksa tidak bisa memberikan waktu yang pasti saat kejadian berlangsung.
"Dalam dakwaan secara gamblang mereka (jaksa) menyebut tidak tahu pasti kapan kejadian berlangsung. Jadi bagaimana jaksa menyimpulkan, kalau jaksa sendiri tidak tahu pasti," ujar kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris, usai sidang.
(rvk/ndr)










































