"Saya belum tahu makanya saya akan panggil Kakanwil Jabar sama Kalapas tentang itu," ujar Yasonna di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Menurut Yasonna, program yang diketahuinya justru program kuliah sarjana atau S1, bukan pascasarjana seperti yang sudah diumumkan. Gagasan program S2 tersebut, lanjut politisi PDIP ini, bersumber dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan kepala lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung soal anggaran, Yasonna juga mengaku tidak tahu.
Lantas, kenapa harus koruptor yang mendapat fasilitas spesial seperti kuliah S2? Yasonna menjelaskan kalau Kemenkum HAM punya konsep bukan seperti itu. Dia menitikberatkan program bantuan kuliah gratis bagi terpidana ini lebih untuk narapidana yang prospektif, bukan terpidana korupsi.
"Makanya itu saya mau dengar. Saya punya konsep juga bahwa dalam rangka Tri Dharma perguruan tinggi. Tapi, itu S1 dan bukan mereka bayar. Kita carikan CSR untuk orang-orang yang prospektif, yang bukan napi korupsi," sebutnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyindir Menkum HAM karena ada program kuliah S2 di Lapas. Dia mengatakan Menkum HAM harus dipertanyakan terkait persoalan ini.
"Jangan tanya saya. Seharusnya itu menterinya yang dipertanyakan. Jadi, menkum HAM-nya yang dipertanyakan," ujar Abraham di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (1/12/2014).
(hat/rmd)











































