Pernah Ditahan Kasus Asusila, ABG ini Kembali Dibekuk Terkait Ganja

Pernah Ditahan Kasus Asusila, ABG ini Kembali Dibekuk Terkait Ganja

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 16:54 WIB
Pernah Ditahan Kasus Asusila, ABG ini Kembali Dibekuk Terkait Ganja
Tersangka kasus penyelundupan ganja (Foto: Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh - Polisi Sektor (Polsek) Kuta Alam, Banda Aceh menangkap 5 pengedar ganja antar provinsi di dua lokasi di Banda Aceh. Bersama empat tersangka yang diamankan di rumah susun, aparat penegak hukum juga mengamankan seorang gadis berusia 16 tahun.

Saat dihadirkan di ruang Kapolsek Kuta Alam, gadis belia itu hanya tertunduk malu. Wajahnya ditutup dengan kedua tangannya. Ia dihadirkan bersama lima tersangka pengedar ganja antar provinsi.

Berdasarkan pengakuannya, dirinya sudah pernah hamil dan punya anak beberapa waktu lalu. Sekarang anaknya sudah meninggal. ABG ini sebelumnya juga pernah diamankan polisi setelah ditangkap warga karena kedapatan mesum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu ditangkap kemarin ditahan selama satu minggu," kata gadis tersebut kepada wartawan di Mapolsek Kuta Alam, Selasa (2/12/2014).

Menurut pengakuannya kepada polisi, ia sudah pernah berhubungan layaknya suami istri dengan salah seorang tersangka pengedar ganja yang ditangkap di rumah susun, Banda Aceh. Hubungan itu, katanya, terjadi beberapa waktu lalu.

"Dulu saya sering gabung-gabung bersama anak punk di Taman Sari, Banda Aceh," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Kuta Alam, AKP Ibrahim Parades, mengatakan, ABG tersebut merupakan anak punk yang lari dari rumah dan pernah diamankan polisi beberapa waktu karena kasus asusila. Tadi malam, ia ditangkap di rumah susun bersama empat tersangka pengedar ganja.

"Sebelumnya dia tidak pernah terlibat narkoba. Tapi sekarang kita belum tau masih kita periksa," kata Ibrahim kepada wartawan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan empat pengedar ganja di antaranya berinisial EG, AM, dan D. Bersama mereka polisi mengamankan 2 kilogram ganja beserta 1/2 gram sabu dan uang tunai Rp 900.000. Ganja tersebut rencananya hendak dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan menggunakan jasa pengiriman kilat.

Penangkapan empat tersangka ini berawal dari tertangkapnya EN seharinya sebelumnya. Bersama EN polisi mengamankan ganja sebesar 2,2 kilogram.

"EN kita tangkap kemarin, dan setelah dilakukan pengembangan dini hari tadi kita berhasil menangkap empat tersangka lain," jelas Ibrahim.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads