Permintaan Abdullah Puteh Kunjungi Aceh Dikabulkan

Permintaan Abdullah Puteh Kunjungi Aceh Dikabulkan

- detikNews
Kamis, 20 Jan 2005 11:25 WIB
Jakarta - Majelis hakim tindak pidana korupsi mengabulkan permohonan Gubernur non aktif Abdullah Puteh untuk mengunjungi keluarganya di Aceh yang terkena bencana. Kunjungan Puteh itu ditetapkan 21-23 Januari 2005. "Mengenai teknis pengamanan di lapangan akan diserahkan ke pihak kepolisian dan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Ketua majelis hakim Kresna Menon dalam persidangan di Gedung Uppindo, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/1/2005). Dikabulkannya perintaan Puteh itu tertuang dalam penetapan 01/pid B/tpk/2004/PN JP. Setelah masa berkunjung habis, Menon memerintahkan JPU membawa Puteh kembali ke Jakarta dan memasukkannya ke Rutan Salemba. "Saya minta agar JPU membawa Puteh kembali pada hari Minggu, 23 Januari 2005 ke Rutan Salemba," katanya. Menurut AKBP Hersom, salah seorang petugas yang akan melakukan pengawalan, penanggung jawab pengawalan adalah kepolisian. Puteh akan dikawal 8 orang petugas kepolisian. Secara Protap resmi, lanjut Hersom, Puteh akan diborgol namun aparat akan melihat situasi dan kondisi di Aceh. Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian di Aceh. Sidang Puteh akan digelar lagi, Kamis (27/1/2005) mendatang dengan menghadirkan 15 saksi. Mereka yakni Tantowi Ishak, Sekda NAD, Kesda NAD Zainuddin, staf pengadaan barang Pemda NAD Munawar dan anggota DPRD NAD. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads