Untuk Kenyamanan Publik, Sopir Angkot Diimbau Tak Merokok di Dalam Mobil

Untuk Kenyamanan Publik, Sopir Angkot Diimbau Tak Merokok di Dalam Mobil

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 14:33 WIB
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengandeng YLKI dan sejumlah pihak untuk mensosialiasikan kawasan larangan merokok di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Para sopir angkot diimbau untuk tidak merokok di dalam angkutan umum.

"Supaya dapat partisipasi publik, masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasannya. Sehingga kalau ada awak pengemudi yang merokok langsung difoto dan diadukan kepada petugas," ujar pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan dalam acara tersebut di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (2/12/2014).

Tigor mengatakan sosialisasi ini juga harus didukung dengan peringatan melalui pengeras suara di terminal. Sehingga menanamkan memori di dalam bawah sadar, jika terminal merupakan wilayah bebas asap rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Staf Ahli peneliti DPR RI Rohani Budi Prihatin menuturkan, banyak warga masyarakat yang salah memahami simbol larangan merokok di tempat umum.

"Selama ini banyak orang yang salah paham dengan pengertian kawasan di larang merokok, stiker itu bukan berarti kita tidak boleh merokok. Banyak masyarakat yang salah paham, Adapun yang dimaksud pengumuman itu kita boleh merokok asal di luar kawasan larangan rokok," ujar Rohani.

"Jadi kalau mau merokok mereka harus keluar dong dari angkutannya, jadi tidak mengganggu keberadaan penumpang di dalam. Sebenarnya hal ini sangat simpel," sambungnya.

Rohani menjelaskan kandungan rokok didominasi oleh racun. Ia menyindir masyarakat yang tetap ingin mempertahankan kebiasaan merokok.

"Silakan saja merokok kalau ingin cepat mati, akan tetapi tolong dong kalau bunuh diri jangan ngajak-ngajak orang," tuturnya.

Menurut Rohani, aksi Dishub DKI Jakarta bersama YLKI patut diacungi jempol. Lantaran sosialisasi ini memberikan dampak signifikan terhadap kenyamanan fasilitas umum.

"Kalau perlu dibuat posko pengaduan di terminal, ketika ada yang melanggar bisa di lapor ke sana. Sementara untuk di angkutan umum kalau bisa dishub harus memberikan nomor telepon atau SMS pengaduan sehingga penumpang yang melihat sopir atau kondektur nakal bisa diadukan dan mendapatkan sanksi," tutupnya.

(edo/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads