"Dia bukan beking, tapi orang yang diduga terlibat," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Sesuai dengan UU 30 Tahun 2002, KPK tidak berwenang menyidik prajurit TNI. Oleh karena itu, KPK akan menyerahkan si oknum ke pihak TNI untuk kemudian diadili di pengadilan militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samad belum mau membeberkan siapa identitas si anggota TNI AL ini. Namun yang jelas, dia tidak berpangkat perwira.
"Tapi pangkatnya tidak terlalu tinggi, mungkin sersan, atau apalah gitu. Tapi bukan perwira," ujar Samad.
Fuad ditangkap setelah kedapatan menerima Rp 700 juta dari pihak swasta sebagai bentuk fee terkait pembayaran suplai gas dari pihak swasta ke BUMD. Fee ini diberikan dalam kaitan posisi Fuad selaku mantan bupati Bangkalan. Dia diduga sudah berkali-kali menerima fee ini.
(bil/fjp)