"Ya sudah terserah mereka," ujar Ketua Tim JPU, Ade Rohima, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa (2/12/2014).
Rohima tidak mau berkomentar panjang terkait komentar kuasa hukum terdakwa. Dia menjelaskan, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan KUHAP. Dia juga menyeragkan keputusan pada hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga sedikit berkomentar mengenai sidang dakwaan tadi. Dia hanya mengatakan dakwaan untuk Neil dan Ferdinan adalah pasal 80 dan 82 UU Perlindungan Anak.
(rvk/fjp)