Demi KIH dan KMP, Revisi UU MD3 Tak Libatkan DPD

Demi KIH dan KMP, Revisi UU MD3 Tak Libatkan DPD

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 13:08 WIB
Jakarta - Rapat konsultasi pengganti Bamus tela‎h selesai membahas kelanjutan revisi Undang-undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Rapat itu akhirnya menyepakati Badan Legislasi DPR tak akan membahas 13 poin revisi di UU MD3 usulan DPD.

"‎Tadi disampaikan secara prinsip Baleg bisa pahami usulan DPD. Masalahnya ini kan terkait hal teknis (waktu -red) sehingga tanpa kesampingkan aspirasi DPD, sementara prioritaskan yang ada di internal DPR," kata wakil ketua DPR Taufik Kurniawan usai rapat Bamus di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Taufik menjelaskan, kesimpulan itu diperoleh sebagai laporan Baleg setelah Senin (1/12/2014) kemarin rapat dengan DPD. Prioritas dimaksud adalah merevisi 5 pasal yang jadi kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih dalam UU MD3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika DPD ingin ada beberapa pasal di UU MD3 yang direvisi, maka diajukan saja pada Prolegnas berikutnya alias diajukan setelah 5 pasal kesepakatan KIH-KMP direvisi sebelum tanggal 5 Desember.

"Jadi standing poin fraksi hargai aspirasi DPD, tapi karena dinamika yang tinggi di DPR dan ingin segera bekerja, tanpa kurangi rasa hormat sementara (5 pasal KIH-KMP) ini dituntaskan dulu," ujar Sekjen PAN itu.

Tak hanya itu, rapat Bamus tadi juga menyepakati kemungkinan tidak akan melibatkan‎ DPD dalam pembahasan revisi UU MD3. Alasannya karena DPD hanya dilibatkan di tingkat I dan karena materi revisi hanya terkait DPR.

‎"Mengingat DPR dihadapkan pada dinamika politik sendiri, maka diprioritaskan internal DPR," kata Taufik soal pelibatan DPD dalam pembahasan.

(bal/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads