"Tadi disampaikan secara prinsip Baleg bisa pahami usulan DPD. Masalahnya ini kan terkait hal teknis (waktu -red) sehingga tanpa kesampingkan aspirasi DPD, sementara prioritaskan yang ada di internal DPR," kata wakil ketua DPR Taufik Kurniawan usai rapat Bamus di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Taufik menjelaskan, kesimpulan itu diperoleh sebagai laporan Baleg setelah Senin (1/12/2014) kemarin rapat dengan DPD. Prioritas dimaksud adalah merevisi 5 pasal yang jadi kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih dalam UU MD3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi standing poin fraksi hargai aspirasi DPD, tapi karena dinamika yang tinggi di DPR dan ingin segera bekerja, tanpa kurangi rasa hormat sementara (5 pasal KIH-KMP) ini dituntaskan dulu," ujar Sekjen PAN itu.
Tak hanya itu, rapat Bamus tadi juga menyepakati kemungkinan tidak akan melibatkan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3. Alasannya karena DPD hanya dilibatkan di tingkat I dan karena materi revisi hanya terkait DPR.
"Mengingat DPR dihadapkan pada dinamika politik sendiri, maka diprioritaskan internal DPR," kata Taufik soal pelibatan DPD dalam pembahasan.
(bal/erd)