ο»Ώ
"Informasi tertangkapnya pimpinan DPRD Kabupaten Bangkalan Jawa Timur yang berinisial FA sungguh sangat mengejutkan kami. Kami khawatir jika FA yang ditangkap itu adalah kader kami yang sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan yang pada Pileg kemarin terpilih sebagai anggota DPRD," ujar anggota Dewan Pembina Gerindra Dasco Ahmad dalam pernyataannya, Selasa (2/12/2014).
Gerindra saat ini, kata Dasco, masih menunggu informasi lebih detail dari KPK tentang siapa FA tersebut dan dalam konteks apa dia ditangkap. Mereka akan mengutus salah satu pengurus DPP untuk secara resmi mengecek langsung informasi penangkapan tersebut ke KPK.
"Jika benar FA yang ditangkap KPK itu adalah kader Gerindra maka tidak ada ampun, dia akan segera dijatuhi sanksi pemecatan sebagai anggota Partai Gerindra begitu KPK menetapkan status tersangka kepadanya," ujar pria yang juga menjabat sebagai anggota DPR Komisi III ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah yang akan ditempuh itu, kata Dasco, terkait dengan sikap Ketum yang juga Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto yang berulang kali mengingatkan kepada kader Gerindra bahwa partai akan bersikap sangat tegas jika ada kader yang terjerat kasus korupsi. Hanya ada satu opsi bagi mereka yang korupsi, yaitu dipecat dengan tidak hormat. Khusus untuk anggota legislatif baik di tingkat pusat, tingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten atau Kota, mereka juga terikat dengan pakta integritas yang ditandatangani pada saat pendaftaran sebagai caleg dahulu.
"Isi Pakta integritas tersebut adalah kesiapan untuk dipecat dengan tidak hormat jika terjerat kasus korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami merasa tidak perlu menunggu sampai kasus ini berkekuatan hukum tetap untuk menjatuhkan sanksi, namun jika kelak di pengadilan dia tidak terbukti bersalah maka namanya akan direhabilitasi dan status keangotaannya akan dipulihkan," ujar Dasco.
Dalam waktu dekat Majelis Etik dan Kehormatan Partai Gerindra akan menggelar sidang terkait kasus ini. "Sesuai Anggaran Dasar Partai Gerindra penjatuhan sanksi pemecatan adalah kewenangan Majelis Etik dan Kehormatan," ujar Dasco.
(fjp/nrl)