Pasangan suami istri tersebut terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis 17 Juli 2014 lalu. Mereka kedapatan memeras pengusaha dari PT Tatar Kertabumi dengan meminta uang Rp 5 miliar, terkait izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang. Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menjerat keduanya dengan 'bonus' pasal pencucian uang.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(avi/ern)