Keenam foto presiden berukuran kurang lebih 1 x 1,5 meter itu dipasang di pilar-pilar penyangga gedung Nusantara III. Enam pilar sudah dipasangi foto presiden yang pernah memimpin Indonesia. Kini masih ada dua pilar tersisa.
Satu pilar semestinya dipasangi foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah diambil sumpahnya sejak Senin 20 Oktober 2014 lalu. Namun hingga kini gambar Jokowi belum juga dipasang di pilar penyangga gedung Nusantara III DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengakui bahwa dulu memang ada kewajiban memasang foto presiden dan wakil presiden di gedung DPR. Namun sekarang peraturannya berbeda. Sayang politisi Partai Demokrat itu tak menyebut peraturan perundang-undangan yang dimaksud.
"Ya, intinya seperti itu. Kami sampaikan perundang-undang berbeda. Kalau dulu wajib, sekarang tidak wajib. Barangkali presidennya siapa saja tetapi tidak wajib. Untuk itu kita lihat sendiri di ruang paripurna pun (tidak ada)," papar Agus.
(erd/nrl)