Sidang Akan Putuskan Permohonan Puteh Kunjungi Aceh
Kamis, 20 Jan 2005 10:09 WIB
Jakarta - Sidang korupsi Abdullah Puteh kembali digelar di Gedung Upindo, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/1/2005). Dalam sidang kali ini, majelis hakim akan memberikan putusan untuk menolak atau mengabulkan permohonan Puteh untuk berkunjung ke Aceh. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kresna Menon dimulai pukul 09.15 WIB. Dalam sidang itu, Puteh didampingi kuasa hukumnya OC Kaligis dan Juan Felix Tampubolon. Kresna Menon menjelaskan, majelis hakim sangat mempertimbangkan faktor keamanan untuk mengambil keputusan. Hakim meminta pihak Puteh memberikan detail lokasi yang akan dikunjungi. "Harus jelas tempatnya di mana. Kalau tidak jelas tidak akan dipertimbangkan," kata Kresna.Majelis hakim dalam kasus itu hanya mempunyai tugas untuk menolak atau mengabulkan. Bila dikabulkan, masalah teknis di lapangan seperti pengamanan akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum dan kepolisian. Setelah memberikan penjelasan, hakim lantas meminta kuasa hukum Puteh untuk memberikan persyaratan yang diminta. Namun sidang kemudian diskors karena ada perbedaan hari pemberangkatan yang dimohon dengan tiket yang diajukan. Direncanakan skors akan berakhir pukul 09.45 WIB. Namun hingga pukul 10.05 WIB, sidang belum juga dimulai kembali.
(iy/)











































