Tiba di Mapolres, SWO dan pengacara langsung menuju ke ruang Satuan Reskrim, Selasa (2/12/2014) pagi. Mereka mengaku resmi melaporkan PB XIII hari ini. Harapannya PB XIII mau dites DNA.
Pada Juli 2014 lalu, sebenarnya korban dan pengacara Asri Purwanti telah melapor ke polisi terkait kasus pencabulan. Namun saat itu, menurut Iwan, yang dilaporkan ada WT, orang yang mengenalkan korban dan pelaku. Maka itu, hingga saat ini pelaku masih berstatus saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai terduga pelaku pencabulan, PB XIII harus kami laporkan agar dipastikan untuk bisa dilakukan tes DNA. Jika statusnya terlapor, maka dia (PB XIII) tidak bisa berkelit. Sejauh ini kan statusnya masih saksi, karena yang dilaporkan adalah WT, perempuan yang menghubungkan AT dengan PB XIII. Kalau statusnya saksi, dia bisa mengelak untuk tes DNA," ujar Iwan.
(mbr/try)