"Ini yang kesekian," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Artinya penerimaan uang Rp 700 juta itu bukan yang pertama kali. Pandu mengatakan uang itu diberikan terkait dengan posisi Fuad selaku mantan Bupati Bangkalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Formnya jelas bahwa yang bersangkutan sudah kesekian kali. Jadi tidak bisa mengelak," ujar Pandu.
Fuad dan pihak-pihak yang diduga menyuapnya ditangkap di Bangkalan pada Senin malam tadi. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan, KPK akan mengumumkan apakah status mereka akan dinaikkan menjadi tersangka atau dilepas.
(bil/fjp)