Ali Imron Jadi Saksi Sidang Abu Bakar Ba'asyir
Kamis, 20 Jan 2005 10:02 WIB
Jakarta - Sidang perkara Abu Bakar Ba'asyir kembali digelar. Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi Ali Imron terpidana penjara seumur hidup dalam kasus bom Bali. Rencananya persidangan akan mendengarkan keterangan 2 orang saksi, yakni Ali Imron dan Utomo Pamungkas alias Mubarok. Namun, hanya Ali Imron yang hadir di persidangan. Ketua majelis hakim Soedarto membuka persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Deptan, Ragunan, Jakarta, Kamis (20/1/2005) pada pukul 09.40 Wib. Beberapa saat kemudian, Ali Imron yang mengenakan kemeja kotak-kotak menuju tempat duduk saksi. Sementara, Ba'asyir duduk disamping Ketua Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir (TPABB) Assegaf. Selain Assegaf, anggota TPABB yang hadir adalah Mahendradatta serta Lutfi Hakim. Sedangkan dari JPU telah hadir Salman Mariyadi. Berbeda dengan sebelumnya, persidangan kali ini tidak dihadiri banyak pengunjung. Meski demikian, setiap pengunjung yang akan masuk ruang sidang harus melalui metal detector. Sebelum persidangan, Assegaf ditanya wartawan soal kabar terakhir dari Megawati apakah bersedia menjadi saksi. Menurut Assegaf, hingga kini pihaknya belum mendapatkan jawaban dari surat permintaan untuk menjadi saksi yang telah dikirim kepada Megawati. "Surat sudah dikirim 2 atau 3 hari yang lalu. Sampai hari ini belum ada kabar kesediaan dari yang bersangkutan," ujarnya.
(rif/)