"Sampai hari ini, seleksi hakim konstitusi dari Presiden belum juga berjalan. Padahal, 7 Januari 2015 ini, masa jabatan hakim konstitusi Hamdan Zoelva habis. Artinya, hanya 1 bulan waktu efektif yang dimiliki oleh Presiden dalam melakukan seleksi," kata anggota koalisi yang juga Peneliti di Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2014).
Menurut Erwin, waktu sebulan terlalu singkat untuk membentuk panel ahli. Dikhawatirkan akan ada 'main mata' antara Presiden dan calon hakim MK nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin menambahkan, jangan sampai kemenangan Jokowi pada Pilpres lalu di MK membuatnya merasa berutang budi kepada Hamdan. Pada akhirnya Jokowi bisa saja langsung memperpanjang masa jabatan Hamdan tanpa proses seleksi.
"Jika Jokowi merasa bahwa dirinya adalah Calon yang menang dengan cara yang konstitusional, tidak seharusnya dirinya merasa berutang budi, sehingga menafikan proses seleksi dengan cara langsung memperpanjang masa jabatan Hamdan yang akan habis," tutur Erwin.
"Jokowi harus sadar, bahwa posisi hakim konstitusi sangat vital dalam melindungi hak-hak konstitusial warga negara. Jadi, jika Jokowi berkomitmen untuk melindungi hak-hak warga negara sebagaimana janjinya terdahulu, maka menjamin proses seleksi secara transparan dan partisipatif adalah keniscayaan," tutupnya.
(rna/ahy)