Pollycarpus Bebas Bersyarat, Komisi III Berencana Panggil Menkum

Pollycarpus Bebas Bersyarat, Komisi III Berencana Panggil Menkum

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 19:59 WIB
Jakarta - Komisi III DPR berencana bakal memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly terkait pembebasan bersyarat yang diperoleh terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto. Wakil Ketua Komisi IIII DPR, Benny Kabur Harman mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan Menkumham.

"Jelas sekali kita akan meminta keterangan pemerintah alasannya apa? Ini merupakan pengkhianatan terhadap rasa ketidakadilan, tidak ada lagi sensitifitas keadilan," ujar Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Dia mengatakan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana dan ada mekanisme hukumnya. Hal ini menurutnya wewenang pemerintah terutama Kemenkumham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku. Itu adalah urusan pemerintah yang mempunyai wewenang berhak atau tidak menerima fasilitas bebas bersyarat," tutur politisi asal NTT itu.

Benny juga menyinggung status pembebasan bersyarat tidak bisa asal diberikan ke semua narapidana.

"Apapun itu mau narapidana korupsi, mau pelanggar HAM tidak ada ketentuan bahwa fasiitas itu diberikan pada semua napi," katanya.

"Dewan tidak ikut mengintervensi itu. Tapi, dewan punya wewenang untuk mengawasi. Apa alasan presiden dan Menkumham memberikan fasilitas itu kepada napi yang selama ini menjadi sorotan publik tingkat nasional atau tingkat dunia," sebutnya.

(hat/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads