"Jelas sekali kita akan meminta keterangan pemerintah alasannya apa? Ini merupakan pengkhianatan terhadap rasa ketidakadilan, tidak ada lagi sensitifitas keadilan," ujar Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Dia mengatakan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana dan ada mekanisme hukumnya. Hal ini menurutnya wewenang pemerintah terutama Kemenkumham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny juga menyinggung status pembebasan bersyarat tidak bisa asal diberikan ke semua narapidana.
"Apapun itu mau narapidana korupsi, mau pelanggar HAM tidak ada ketentuan bahwa fasiitas itu diberikan pada semua napi," katanya.
"Dewan tidak ikut mengintervensi itu. Tapi, dewan punya wewenang untuk mengawasi. Apa alasan presiden dan Menkumham memberikan fasilitas itu kepada napi yang selama ini menjadi sorotan publik tingkat nasional atau tingkat dunia," sebutnya.
(hat/vid)