Kemenkum HAM: Pollycarpus Boleh Jadi Pilot Lagi Tapi Tidak ke Luar Negeri

Kemenkum HAM: Pollycarpus Boleh Jadi Pilot Lagi Tapi Tidak ke Luar Negeri

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 19:37 WIB
Jakarta - Pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana 14 tahun kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mengundang banyak pertanyaan masyarakat. Bagaimana Pilot Garuda ini sampai akhirnya bisa bebas bersyarat?

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Jabar Danan Purnomo, Pollycarpus mendapatkan penilaian yang baik. Saat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IA Sukamiskin Kota Bandung, Pollycarpus dinilai tidak melakukan pelanggaran.

"Mengenai prestasi di dalam lapas, tidak ditemukan pelanggaran apapun dan mengikuti aturan," ujar Danan dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jabar, di Jalan Terusan Jakarta, Senin (1/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Pollycarpus masuk ke Lapas Sukamiskin pada 19 Maret 2005 dengan masa tahanan selama 14 tahun penjara. Saat dibebaskan bersyarat, Pollycarpus sudah menjalani masa tahanan selama 8 tahun. Ia juga mendapatkan remisi sebanyak 19 kali dengan total 51 bulan 8 hari.

"Menurut informasi dari Lapas, yang bersangkutan berkelakuan baik, disiplin, aktif menjadi pembina pramuka dan aktif dala kegiatan lain," terang Danan.

Sementara itu, di tempat yang sama Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar. Giri Purbadi mengatakan, dalam masa bebas bersyarat ini, Pollycarpus boleh menjalani kembali karirnya sebagai Pilot.

"Boleh jadi pilot lagi tapi tidak boleh pergi ke luar negeri," ujar Giri.

Dalam masa bebas bersyarat ini, Pollycarpus juga wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 29 Agustus 2017 ditambah satu tahun pembinaan jadi sampai 29 Agustus 2018.

"Selama masa wajib lapor tersebut yang bersangkutan tidak boleh membuat kesalahan termasuk berpergian ke luar negeri. Sedikit saja melakukan pelanggaran, terutama pelanggaran pidana maka PB bisa dicabut," tegasnya.

(avi/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads