Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jk) berkomentar soal pembebasan bersyarat bagi terpidana pembunuh aktivis HAM Munir. JK mengatakan pemerintah tidak akan intervensi soal pembebasan Pollycarpus.
"Karena orang juga punya hak asasi untuk menjalani hukuman atau tidak sesuai Undang-undang, justru kalau dilepas kita tidak lepas masalah juga, kan," ujar JK di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2014).
Pembebasan Pollycarpus telah berdasarkan putusan pengadilan dan berdasarkan Undnag-undang. JK mengatakan pihaknya tidak ingin mencampuri putusan pengadilan soal pembebasan Pollycarpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
sebelumya, Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan Pollycarpus yang divonis 14 tahun penjara sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan berhak mendapat pembebasan bersyarat.
"Sebenarnya pembebasan bersyarat atas Pollycarpus itu bukan termasuk PP 99, itu tindakan umum biasa di mana yang bersangkutan mengajukan PK kemudian mendapat hukuman 14 tahun penjara. Pada November 2012 dia sendiri telah mengajukan akan tetapi karena masih proses hukum tidak digunakan dan baru sekarang didapatnya," jelas Yasonna.
"Saya kira kami harus bisa menghargai hak-hak dari narapidana kami sendiri telah mendapat kritik terus tentang PB, akan tetapi kami di Lapas tidak hanya sekedar memberikan hukuman akan tetapi juga membina setelah itu kita lihat apakah yang dilakukan bersangkutan ada perubahan sikap atau tidak kita tidak boleh membeda-bedakan hak dari warga binaan," urai dia lagi.
(fiq/ahy)