Usul Tambahan dari DPD Bisa Memicu Pembahasan Revisi UU MD3 Molor

Usul Tambahan dari DPD Bisa Memicu Pembahasan Revisi UU MD3 Molor

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 18:30 WIB
Usul Tambahan dari DPD Bisa Memicu Pembahasan Revisi UU MD3 Molor
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan perubahan di 13 pasal dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Padahal hingga kini Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat belum menyelesaikan revisi 5 pasal di UU MD3 yang menjadi kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.

Anggota Baleg Fraksi PAN yang juga bagian dari KMP Yandri Susanto, menilai jika Baleg ikut membahas 13 pasal permintaan DPD itu, maka pembahasan Revisi UU MD3 yang jadi 'deal' KMP-KIH bisa jadi molor dari jadwal.

"Kami setuju bahwa DPD akan terlibat dalam pembahasan revisi UU MD3, tapi kami nggak tahu kalau mereka bawa bahan perubahan sendiri. Maka saya sampaikan kalau yang begini PAN belum bisa berikan persetujuan menolak atau menerima," kata Yandri kepada detikcom, Senin (1/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€ŽYandโ€Žri mengatakan, pihaknya perlu berkonsultasi dulu dengan pimpinan fraksi menyikapi usul DPD tersebut. Begitu juga dengan fraksi lainnya. "Jadi belum menolak atau menyetujui, tapi kalau ini yang terjadi maka yang waktu sempit ini tidak cukup," ujarnya.

"Kami minta jiwa besar DPD supaya dilokalisir dulu pasal-pasal menyangkut tentang kesepakatan KIH dan KMP. Kalau itu saja sebelum reses bisa. Tapi kalau masukan 13 perubahan (usul DPD), saya pesimis bisa selesai," kata politisi asal Banten itu.

โ€ŽTak hanya soal pembahasan yang akan molor dari 'deal' tanggal 5 Desember, tapi juga mekanismenya perlu masuk lebih dulu dalam Prolegnas karena dengan masuknya 13 pasal yang ingin diubah, maka perubahan bukan karena situasi mendesak.

"Maka nggak bisa pakai pasal 23 ayat 2 (RUU boleh tak masuk Prolegnas -red), karena urgensi nasional itu berubah karena revisinya sebagian besar UU MD3," tuturnya.

โ€ŽSaat ini menurut dia proses tahap pertama di Baleg sudah selesai. Selanjutnya usulan DPD ini akan dibahas di Badan Musyawarah untuk diagendakan di paripurna. Di rapat paripurna itulah nantinya usulan revisi UU MD3 itu akan ditentukan untuk dibahas bersama-sama dengan pemerintah.

(bal/erd)


Berita Terkait