Anggota Baleg Fraksi PAN yang juga bagian dari KMP Yandri Susanto, menilai jika Baleg ikut membahas 13 pasal permintaan DPD itu, maka pembahasan Revisi UU MD3 yang jadi 'deal' KMP-KIH bisa jadi molor dari jadwal.
"Kami setuju bahwa DPD akan terlibat dalam pembahasan revisi UU MD3, tapi kami nggak tahu kalau mereka bawa bahan perubahan sendiri. Maka saya sampaikan kalau yang begini PAN belum bisa berikan persetujuan menolak atau menerima," kata Yandri kepada detikcom, Senin (1/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta jiwa besar DPD supaya dilokalisir dulu pasal-pasal menyangkut tentang kesepakatan KIH dan KMP. Kalau itu saja sebelum reses bisa. Tapi kalau masukan 13 perubahan (usul DPD), saya pesimis bisa selesai," kata politisi asal Banten itu.
โTak hanya soal pembahasan yang akan molor dari 'deal' tanggal 5 Desember, tapi juga mekanismenya perlu masuk lebih dulu dalam Prolegnas karena dengan masuknya 13 pasal yang ingin diubah, maka perubahan bukan karena situasi mendesak.
"Maka nggak bisa pakai pasal 23 ayat 2 (RUU boleh tak masuk Prolegnas -red), karena urgensi nasional itu berubah karena revisinya sebagian besar UU MD3," tuturnya.
โSaat ini menurut dia proses tahap pertama di Baleg sudah selesai. Selanjutnya usulan DPD ini akan dibahas di Badan Musyawarah untuk diagendakan di paripurna. Di rapat paripurna itulah nantinya usulan revisi UU MD3 itu akan ditentukan untuk dibahas bersama-sama dengan pemerintah.
(bal/erd)










































