"Enak banget napi koruptor. Sudah dapat fasilitas Lapas khusus juga bisa sekolah S2. Semestinya tak ada diskriminasi, harus sama dengan napi kasus lain," jelas pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Senin (1/12/2014).
Semestinya koruptor di penjara itu tak dimanjakan dengan fasilitas kuliah hingga Lapas khusus. "Seharusnya hak-hak napi koruptor di penjara dibatasi agar memberikan efek jera," tutur Emerson.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat fasilitas nyaman di LP, terus dapat sekolah lagi. Koruptor dimanjakan di RI," tutup dia.
Ads 23 narapidana yang ikut sekolah S2 Hukum. Antara lain Nazaruddin dan Rudi Rubiandini. Mereka dikenai tarif oleh Universitas Pasundan sebesar Rp 30 juta perorang. Para napi koruptor ini diberi kuliah di Lapas, demikian juga bimbingan. Namun saat wisuda nanti, Unpas akan meminta izin agar napi bisa datang ke kampus.
(ndr/mad)











































