Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menganulir vonis mati pembunuh mayat dalam karung, Supangat Riyadi (20), menjadi hukuman penjara seumur hidup. Supangat menghabisi Andi Wibowo dengan martil dan pisau. Setelah itu Supangat mengarungi jenazah korban dan membuangnya ke jurang.
Vonis mati itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Magelang, Jawa Tengah. PT Semarang berpandangan sebaliknya.
"(Hukuman mati) dinilai masih terlalu berat," demikian putusan PT Semarang sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (1/12/2014). Duduk sebagai ketua majelis Hardjono dengan anggota Zainal Arifin dan Abdul Rochim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hal di atas, pidana yang dijatuhkan yaitu hukuman mati haruslah diubah menjadi pidana penjara seumur hidup," ujar majelis dalam sidang pada 19 Juni lalu.
Supangat menghabisi nyawa sopir rental itu pada 7 Juli 2013 untuk menguasai mobil rental itu. Supangat telah menyiapkan pisau dan martil untuk menghabisi Andi di sebuah tempat sepi di Magelang. Setelah itu Supangat mengarungi Andi dan membuangnya ke jurang.
(asp/nrl)