Anulir Vonis Mati Pembunuh Mayat Dalam Karung, Hakim: Terlalu Berat

Anulir Vonis Mati Pembunuh Mayat Dalam Karung, Hakim: Terlalu Berat

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 17:34 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menganulir vonis mati pembunuh mayat dalam karung, Supangat Riyadi (20), menjadi hukuman penjara seumur hidup. Supangat menghabisi Andi Wibowo dengan martil dan pisau. Setelah itu Supangat mengarungi jenazah korban dan membuangnya ke jurang.

Vonis mati itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Magelang, Jawa Tengah. PT Semarang berpandangan sebaliknya.

"(Hukuman mati) dinilai masih terlalu berat," demikian putusan PT Semarang sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (1/12/2014). Duduk sebagai ketua majelis Hardjono dengan anggota Zainal Arifin dan Abdul Rochim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis sependapat dengan tuntutan jaksa yaitu Supangat lebih pantas dipenjara seumur hidup. Hukuman itu dinilai sudah cukup adil dengan fakta dan perbuatan yang dilakukan terdakwa sehingga majelis hakim dapat menerima tuntutan itu.

"Berdasarkan hal di atas, pidana yang dijatuhkan yaitu hukuman mati haruslah diubah menjadi pidana penjara seumur hidup," ujar majelis dalam sidang pada 19 Juni lalu.

Supangat menghabisi nyawa sopir rental itu pada 7 Juli 2013 untuk menguasai mobil rental itu. Supangat telah menyiapkan pisau dan martil untuk menghabisi Andi di sebuah tempat sepi di Magelang. Setelah itu Supangat mengarungi Andi dan membuangnya ke jurang.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads