"Untuk berkas perkara FPI, hari ini setelah koordinasi dengan Kejati, berkasnya dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menyerahkan pelimpahan tahap dua perkara tersebut pada Selasa 2 Desember 2014. Dalam pelimpahan tahap dua ini, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejati DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas.
(mei/aan)