Ini Tanggapan Baleg Soal Permintaan DPD Ubah 13 Poin di UU MD3

Ini Tanggapan Baleg Soal Permintaan DPD Ubah 13 Poin di UU MD3

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 16:55 WIB
Jakarta - DPD RI meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR ‎turut mengubah 13 poin atau pasal dalam Undang-undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Padahal, 5 pasal yang jadi kesepakatan KIH dan KMP saja belum mulai dibahas. Apa tanggapan Baleg?

"Terkait usulan ini Baleg akan sampaikan ke Bamus atau rapat konsultasi. Nanti akan kami sampaikan keinginan DPD. Mudah-mudahan Bamus setuju dan memiliki komitmen bersama," kata wakil ketua Baleg Saan Mustopa di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/12/2014).‎

Bamus atau Badan Musyawarah dimaksud adalah rapat sebelum paripurna. Rencananya rapat digelar siang ini, namun tampaknya batal. Paripurna itu sendiri dijadwalkan Selasa (2/12) besok dengan agenda pengesahan UU MD3 sebagai inisiatif DPR di mana DPD dilibatkan dalam pembahasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎"Kami apresiasi masukan dan usulan yang dilakukan oleh DPD, kami bahas bersama-sama. Pada dasarnya kami tidak masalah DPD ikut bahas revisi UU MD3," ujar politisi Demokrat itu.

Namun Saan sebagaimana pernah dia sampaikan sebelumnya, tidak bisa menjamin pembahasan akan selesai sebelum reses tanggal 5 Desember sebagaimana tertuang dalam poin terakhir kesepakatan KIH dan KMP. Artinya pembahasan mungkin baru dimulai masa sidang berikutnya.

"Saya yakin minimal satu tahap selesai. Lalu kalau disepakati di Bamus, tentu kami minta komitmen terkait pembahasan tidak berlarut-larut," kata politisi asal Jawa Barat itu.

(bal/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads