Ini Kesadisan Pembunuh Mayat Dalam Karung yang Tak Divonis Mati

Ini Kesadisan Pembunuh Mayat Dalam Karung yang Tak Divonis Mati

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 15:47 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pembunuh berdarah dingin Supangat Riyadi (20) menghabisi nyawa sopir rental Andi Wibowo (40) dengan sadis guna menguasai kendaraan rental itu. Usai membunuh, Supangat masih sempat berputar-putar untuk mencari karung yang akan digunakannya untuk membungkus mayat Andi.

Supangat menghabisi nyawa Andi di Dusun Kledokan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, pada 7 Juli 2013. Setelah memukul kepala Andi dengan martil, dada Andi lalu ditusuk berulang kali hingga Andi benar-benar tewas. Darah pun mengucur di kabin kendaraan.

Setelah itu, Supangat berkeliling guna mencari karung. Sesampainya di sebuah pasar, Supangat membeli dua karung dan seikat tali rafia. Lalu Supangat kembali mengendarai kendaraan mencari tempat yang sepi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampainya di semak bambu, Supangat mengeluarkan mayat Andi dan memasukkan ke dalam karung. Karung tersebut diikat dengan tali rafia merah dan dibuang ke jurang.

Usai membuang karung itu, Supangat membersihkan kabin kendaraan seadanya dan pulang ke Surakarta. Sesampainya di Surakarta, Supangat bertemu temannya, Paino. Paino pun bertanya tentang bercak merah di sana-sini.

"Bekas minuman soft drink," jawab Supangat dalam kesaksiannya sebagimana tertuang dalam putusan PT Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (1/12/2014).

Keesokannya barulah Supangat mencuci bersih mobil dan seluruh kabin.

Warga yang menemukan karung berisi jasad Andi lalu melaporkan ke polisi dan diselidikilah kasus pembunuhan itu. Pemilik rental Toyota Kijang Innova B 1099 CFJ melaporkan sopir dan kendarannya tidak kembali lagi. Lantas dicarilah kendaraan itu dan ditemukan di daerah Surakarta. Saat ditemukan, Supangat masih berdalih bahwa ia membunuh dibantu temannya. Kicauan ini lalu didalami oleh aparat tetapi hasilnya nihil dan terbukti Supangat membunuh Andi seorang diri.

Pada 3 April 2014 Pengadilan Negeri (PN) Mungkid menjatuhkan hukuman mati kepada Supangat. Majelis hakim berkeyakinan Supangat menjadi otak pembunuhan tunggal secara berencana dengan motif menguasai kendaraan korban. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup. Atas vonis itu, Supangat lalu mengajukan banding dan dikabulkan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supangat Riyadi bin Bondo Suprapto Wiyono dengan pidana penjara seumur," demikian putusan PT Semarang sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (1/12/2014). Duduk sebagai ketua majelis Hardjono dengan anggota Zainal Arifin dan Abdul Rochim.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads