Supangat menghabisi nyawa Andi di Dusun Kledokan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, pada 7 Juli 2013. Setelah memukul kepala Andi dengan martil, dada Andi lalu ditusuk berulang kali hingga Andi benar-benar tewas. Darah pun mengucur di kabin kendaraan.
Setelah itu, Supangat berkeliling guna mencari karung. Sesampainya di sebuah pasar, Supangat membeli dua karung dan seikat tali rafia. Lalu Supangat kembali mengendarai kendaraan mencari tempat yang sepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai membuang karung itu, Supangat membersihkan kabin kendaraan seadanya dan pulang ke Surakarta. Sesampainya di Surakarta, Supangat bertemu temannya, Paino. Paino pun bertanya tentang bercak merah di sana-sini.
"Bekas minuman soft drink," jawab Supangat dalam kesaksiannya sebagimana tertuang dalam putusan PT Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (1/12/2014).
Keesokannya barulah Supangat mencuci bersih mobil dan seluruh kabin.
Warga yang menemukan karung berisi jasad Andi lalu melaporkan ke polisi dan diselidikilah kasus pembunuhan itu. Pemilik rental Toyota Kijang Innova B 1099 CFJ melaporkan sopir dan kendarannya tidak kembali lagi. Lantas dicarilah kendaraan itu dan ditemukan di daerah Surakarta. Saat ditemukan, Supangat masih berdalih bahwa ia membunuh dibantu temannya. Kicauan ini lalu didalami oleh aparat tetapi hasilnya nihil dan terbukti Supangat membunuh Andi seorang diri.
Pada 3 April 2014 Pengadilan Negeri (PN) Mungkid menjatuhkan hukuman mati kepada Supangat. Majelis hakim berkeyakinan Supangat menjadi otak pembunuhan tunggal secara berencana dengan motif menguasai kendaraan korban. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup. Atas vonis itu, Supangat lalu mengajukan banding dan dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supangat Riyadi bin Bondo Suprapto Wiyono dengan pidana penjara seumur," demikian putusan PT Semarang sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (1/12/2014). Duduk sebagai ketua majelis Hardjono dengan anggota Zainal Arifin dan Abdul Rochim.
(asp/try)