DPD Usulkan Perubahan 13 Poin di UU MD3 yang Lagi Dibahas Baleg

DPD Usulkan Perubahan 13 Poin di UU MD3 yang Lagi Dibahas Baleg

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 14:23 WIB
DPD Usulkan Perubahan 13 Poin di UU MD3 yang Lagi Dibahas Baleg
Farouk Muhammad
Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat kini tengah membahas revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Revisi ini terkait kesepakatan untuk jalan damai Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di DPR.

DPR menargetkan revisi bisa selesai sebelum anggora dewan memasuki masa reses pada 5 Desember 2014 nanti, agar wakil rakyat bisa langsung bekerja. Namun saat pasal yang disepakati KIH dan KMP belum direvisi, kini DPD juga mengajukan 13 poin perubahan dalam UU MD3.

‎"Terkait 13 poin yang kami ajukan, ada dua permasalahan. Pertama apakah (materi) UU masuk lingkup DPD, kedua prosesnya keterlibatan DPD sampai mana tingkat I atau sampai mana," kata wakil ketua DPD Farouk Muhammad usai rapat dengan Baleg di komplek parlemen, Jakarta, Senin (1/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farouk menjelaskan, usulan perubahan itu sebenarnya sudah diajukan dalam rapat Pansus saat DPR membahas revisi‎ UU MD3 di akhir masa periode lalu, namun usul DPD tak diperhatikan.

DPD kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena di Pansus tak diakomodir. Saat proses di MK masih berlangsung, DPR RI kebetulan tengah merevisi lagi UU MD3, meski dipicu atas kisruh KIH-KMP‎. Maka masuklah 13 usul perubahan DPD itu.

"Saat di Pansus, ada yang sudah masuk beberapa poin ada yang belum atau kelewat. Ada juga yang (beda) penafsiran. Misal, pasal yang di depannya 'pertimbangan DPD', di belakangnya 'memperhatikan dan menindaklanjuti DPD'," paparnya menjelaskan contoh 13 poin usul perubahan.

Secara umum, 13 poin perubahan itu memang soal penguatan atau posisi DPD dalam UU MD3. Bahkan sebetulnya kata Farouk sudah ada dalam amar putusan MK sehingga tinggal dimasukkan dalam MD3.

"(Usul perubahan RUU MD3) Ini bukan saja akan mempersatukan KIH dan KMP, tapi tri partit pemerintah DPR dan DPD. Saya yakin masyarakat akan menyambut baik hal ini," kata mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu.

(bal/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads