DPR menargetkan revisi bisa selesai sebelum anggora dewan memasuki masa reses pada 5 Desember 2014 nanti, agar wakil rakyat bisa langsung bekerja. Namun saat pasal yang disepakati KIH dan KMP belum direvisi, kini DPD juga mengajukan 13 poin perubahan dalam UU MD3.
"Terkait 13 poin yang kami ajukan, ada dua permasalahan. Pertama apakah (materi) UU masuk lingkup DPD, kedua prosesnya keterlibatan DPD sampai mana tingkat I atau sampai mana," kata wakil ketua DPD Farouk Muhammad usai rapat dengan Baleg di komplek parlemen, Jakarta, Senin (1/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPD kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena di Pansus tak diakomodir. Saat proses di MK masih berlangsung, DPR RI kebetulan tengah merevisi lagi UU MD3, meski dipicu atas kisruh KIH-KMP. Maka masuklah 13 usul perubahan DPD itu.
"Saat di Pansus, ada yang sudah masuk beberapa poin ada yang belum atau kelewat. Ada juga yang (beda) penafsiran. Misal, pasal yang di depannya 'pertimbangan DPD', di belakangnya 'memperhatikan dan menindaklanjuti DPD'," paparnya menjelaskan contoh 13 poin usul perubahan.
Secara umum, 13 poin perubahan itu memang soal penguatan atau posisi DPD dalam UU MD3. Bahkan sebetulnya kata Farouk sudah ada dalam amar putusan MK sehingga tinggal dimasukkan dalam MD3.
"(Usul perubahan RUU MD3) Ini bukan saja akan mempersatukan KIH dan KMP, tapi tri partit pemerintah DPR dan DPD. Saya yakin masyarakat akan menyambut baik hal ini," kata mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu.
(bal/erd)











































