Stasiun televisi yang dianggap melanggar tersebut adalah SCTV (6 spots), ANTV (2 spots), Indosiar (1 spot), MNC TV (8 spots), Global TV (1 spot), Metro TV (1 spot), dan RCTI (4 spots). Iklan tersebut tampil dalam bentuk produk rokok maupun produk non-rokok seperti iklan Beasiswa Djarum.
Koalisi Koalisi Masyarakat untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif ini terdiri dari Lentera Anak Indonesia, Remotivi, Tobacco Control Support Center, Komnas Pengendalian Tembakau, Indonesia Institute for Social Development, Yayasan Pusaka Indonesia, LP2K Semarang, Ruandu Foundation dan Gagas Foundation.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hery mengatakan UU Penyiaran nomor 32/2002 telah memberikan mandat kepada bidang penyiaran untuk memperhatikan aspek perlindungan anak dan remaja dalam penyelenggaraannya. Bahkan UU tersebut memandatkan kepada semua pihak untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dari zat adiktif termasuk rokok.
"Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) pasal 58 ayat 4 butir c, bahwa siaran iklan dilarang melakukan promosi yang memperagakan wujud rokok. Pasal 59 ayat 1 dilanjutkan dengan melarang iklan rokok tampil di luar pukul 21.30β05.00 waktu setempat. Pada ayat 2 pasal yang sama, pembatasan itu lebih ditegaskan bahwa program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok. Dengan kata lain, iklan beasiswa, kegiatan olahraga, dan sebagainya yang dibiayai oleh industri rokok didefinisikan sebagai iklan rokok yang wajib patuh pada ketentuan di atasnya," jelas Hery.
Koalisi ini juga menyerukan kepada KPI agar melarang iklan rokok yang mencantumkan peringatan kesehatan dengan gambar seorang laki-laki yang sedang merokok dan asap rokok yang mengepul serta gambar dua tengkorak di atas dan tulisan βmerokok membunuhmuβ. Menurut Hery hal ini jelas memperlihatkan wujud rokok dan orang yang sedang merokok dan melanggar larangan bahwa iklan rokok dilarang memperagakan wujud rokok dan orang yang sedang merokok.
Berdasarkan hal tersebut, koalisi ini meminta KPI agar memberikan sanksi kepada stasiun televisi yang melakukan pelanggaran tersebut berupa denda maksimal Rp 1 miliar sesuai yang ditetapkan dalam SPS Pasal 82. Minta agar KPI melarang iklan rokok yang menggunakan peringatan kesehatan bergambar yang menampilkan wujud rokok dan atau orang yang sedang merokok.
"Meminta KPI memberikan perhatian kepada iklan rokok dengan membuat program pemantauan khusus," tambah Hery.
(slm/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini