"Penjelasan Menkum HAM sudah jelas, semua prosedur hukum sudah dilakukan. Kami sadar secara prosedural Pollycarpus sudah bisa bebas 2012, ada hal-hal legal yang tak bisa menahan lebih lama," terang Andi usai upacara hari Korpri di Monas, Jakarta, Senin (1/12/2014).
"Jadi untuk menghormati, prinsip-prinsip itu pemerintah tidak mencampuri apa yang sudah berlaku," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih, komitmen masih dipegang. Karena Jaksa Agungnya juga baru dilantik, akan ada koordinasi antara Jaksa Agung, Kumham, Menkopolhukam untuk mempelajari apa yang bisa dilakukan dalam kasus pelanggaran HAM. Tapi semua masukan dari aktivis termasuk Komnas HAM sudah diterima," jelas dia.
"Usulan sudah diberikan, tapi kita harus hati-hati, lihat dulu perangkat regulasi yang ada. Tapi dalam waktu yang tidak lama, akan ada yang lebih jelas dari presiden soal kasus-kasus itu," tutupnya.
(rvk/ndr)