Salah satu agenda rapat adalah membahas sejumlah pasal yang akan direvisi sesuai kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih. Namun pembahasan yang ternyata molor dari jadwal yang telah diagendakan.
"‎Hari ini kami mendengarkan dulu masukan dari DPD tentang MD3 ini," kata wakil ketua Baleg Saan Mustopa di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Masukan dimaksud adalah surat DPD kepada pimpinan DPR agar mereka dilibatkan dalam revisi UU MD3 sesuai ketentuan penyusunan perundangan. Maka hari ini pertama kalinya DPD ikut hadir dalam rapat revisi UU MD3. Pandangan dimaksud juga soal MD3 dalam Prolegnas.
Sementara itu, ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Gede Pasek Suardika, menuturkan pihaknya akan mendengarkan pandangan Baleg pertama soal posisi DPD dalam pembahasan MD3 dan posisi RUU MD3 dalam Prolegnas.
Untuk diket‎ahui, pada rapat paripurna DPR terakhir, memutuskan mengembalikan kepada Baleg untuk menentukan apakah UU MD3 masuk dalam Prolegnas atau dimasukkan kemudian setelah UU itu terevisi.
"Satu pasal ini ‎bisa lama ketika tidak disepakati dulu, kalau sudah disepakati maka formalitas (pembahasan) bisa mudah," kata Gede Pasek.
Kemudian soal tenggat waktu yang sebetulnya dalam kesepakatan KIH dan KMP diberi 'deadline' sebelum tanggal 5 Desember alias‎ sisa 4 hari lagi, Pasek tak menjamin akan selesai tepat waktu karena satupun pasal sesungguhnya belum ada yang dibahas.
"Bukan urusan optimis, kami siapkan proses pembahasan itu. Tepat waktu atau tidak itu sesuai putusan MK," ujar mantan politisi Demokrat itu menjelaskan pentingnya posisi DPD dalam MD3.
‎Pantauan di ruang rapat Baleg DPR RI, rapat baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Hadir perwakilan DPD selain Pasek, ada AM Fatwa dan lainnya. Sementara dari fraksi tampak belum seluruhnya hadir meski ada perwakilan KIH dan KMP.
Sayangnya, rapat Baleg yang sejak DPR periode lalu selalu berlangsung terbuka, kali ini diketok oleh ketua Baleg Sarehwiyono agar rapat tertutup. Tok! Rapat dimulai, wartawan diminta keluar.
(bal/erd)











































