Skorsing Selesai, Hakim yang Jual Beli Perkara Kembali Aktif

Skorsing Selesai, Hakim yang Jual Beli Perkara Kembali Aktif

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 10:14 WIB
Skorsing Selesai, Hakim yang Jual Beli Perkara Kembali Aktif
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mencabut skorsing Anton Budi Santoso dan mengaktifkannya kembali sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur. Anton diskorsing karena jual beli perkara seharga Rp 50 juta.

Anton dan kuasa hukum melakukan tawar-menawar putusan dengan meminta uang Rp 50 juta kepada tergugat, Linus ME Roymond Renwarin agar dapat dimenangkan dalam perkara yang berlangsung pada 2010. Rupanya sang pengacara tergugat, Budi Wijaya merekam jual beli perkara. Belakangan, perkara itu menuai permasalah dan rekaman itu dilaporkan ke KY.

Atas hal itu, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) lalu menjatuhkan skorsing 2 tahun kepada Anton pada 10 Juli 2012. Keputusan ini lebih ringan daripada rekomendasi awal yaitu pemecatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH) tahun 2009, khususnya huruf C.1.2.2, butir 2.1.1, butir 2.2.1, butir 3.1.1, butir 5.1.2, butir 5.1.7, butir 6.1, butir 7.1, dan butir 9.1.

Setelah 2 tahun berlalu, Anto kembali diaktifkan sebagai hakim di PN Selong.

"Hasil rapat tim promosi dan mutasi (TPM) 29 November 2014 menempatkan hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Semarang menjadi hakim PN Selong," demikian putus MA dalam websitenya yang dikutip detikcom, Senin 1/1/2014).

Dalam TPM kali ini, MA juga mengaktifkan kembali hakim Pastra Joseph Ziraluo sebagai hakim PN Tanjungkarang, Lampung. Pastra diskorsing terkait korupsi Rp 20 juta berupa suap dari pihak berperkara. Pastra diskorsing 6 bulan lewat MKH.

(asp/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini