Anton dan kuasa hukum melakukan tawar-menawar putusan dengan meminta uang Rp 50 juta kepada tergugat, Linus ME Roymond Renwarin agar dapat dimenangkan dalam perkara yang berlangsung pada 2010. Rupanya sang pengacara tergugat, Budi Wijaya merekam jual beli perkara. Belakangan, perkara itu menuai permasalah dan rekaman itu dilaporkan ke KY.
Atas hal itu, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) lalu menjatuhkan skorsing 2 tahun kepada Anton pada 10 Juli 2012. Keputusan ini lebih ringan daripada rekomendasi awal yaitu pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah 2 tahun berlalu, Anto kembali diaktifkan sebagai hakim di PN Selong.
"Hasil rapat tim promosi dan mutasi (TPM) 29 November 2014 menempatkan hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Semarang menjadi hakim PN Selong," demikian putus MA dalam websitenya yang dikutip detikcom, Senin 1/1/2014).
Dalam TPM kali ini, MA juga mengaktifkan kembali hakim Pastra Joseph Ziraluo sebagai hakim PN Tanjungkarang, Lampung. Pastra diskorsing terkait korupsi Rp 20 juta berupa suap dari pihak berperkara. Pastra diskorsing 6 bulan lewat MKH.
(asp/van)










































