Ingat! Mulai Hari Ini PNS Tak Boleh Rapat di Hotel

Ingat! Mulai Hari Ini PNS Tak Boleh Rapat di Hotel

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 04:42 WIB
Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran larangan PNS menggelar kegiatan di luar kantor pemerintahan. Hal itu tertuang dalam surat edaran MenPAN nomor 10 tahun 2014.

Surat edaran itu resmi berlaku sejak hari ini, Senin (1/12/2014). Surat edaran ini bertujuan untuk menghemat uang negara.

"Berlaku 1 Desember 2014, seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan di instansi pemerintahan," ujar Yuddy saat mengunjungi markashimpunan Muslim Indonesia (HMI) Bandung, Minggu (23/11) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuddy meminta seluruh instansi menggunakan fasilitas yang ada saat ini. Rapat beralih dari hotel ke ruang rapat kantor masing-masing.

Sejumlah sanksi berjenjang pun disiapkan bagi yang melanggar. Mulai dari sanksi administratif hingga pemotongan gaji atau penundaan promosinya.

"Selain itu gaji ketigabelasnya tidak diturunkan dan tunjangan kinerjanya tidak diberikan. Berat semua (sanksinya) itu," kata politisi Partai Hanura tersebut menambahkan.

(bil/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads