Surat edaran itu resmi berlaku sejak hari ini, Senin (1/12/2014). Surat edaran ini bertujuan untuk menghemat uang negara.
"Berlaku 1 Desember 2014, seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan di instansi pemerintahan," ujar Yuddy saat mengunjungi markashimpunan Muslim Indonesia (HMI) Bandung, Minggu (23/11) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah sanksi berjenjang pun disiapkan bagi yang melanggar. Mulai dari sanksi administratif hingga pemotongan gaji atau penundaan promosinya.
"Selain itu gaji ketigabelasnya tidak diturunkan dan tunjangan kinerjanya tidak diberikan. Berat semua (sanksinya) itu," kata politisi Partai Hanura tersebut menambahkan.
(bil/mpr)